Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar, Ayah Atta Minta Hakim Pertimbangkan Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan merek Gen Halilintar yang dilayangkan oleh ayah Atta Halilintar , Halilintar Anofial Asmid digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Sayang, pada persidangan ketiga ini, Anofial memilih untuk absen.
Adapun sidang kali ini beragendakan menyerahkan replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Sementara itu, isi replik tersebut adalah Anofial meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali gugatan yang dia dilayangkan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati.
"Kami berkeyakinan ada karakteristik ada elemen yang dominan, ya itu yang kami mohon untuk dipertimbangkan kepada majelis hakim," kata Brahmono di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut Brahmono menjelaskan soal alasan kliennya ngotot ingin mendaftarkan merek Gen Halilintar. Ini karena murni merupakan sebuah personal branding keluarga mertua Aurel Hermansyah itu.
"Dengan alasan murni kreativitas pemikiran pemohon," jelas Brahmonojati.
Di sisi lain, Brahmono menegaskan bahwa kliennya tidak berniat untuk membatalkan merek Gen Halilintar yang sudah didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga.
Anofial ingin berjalan beriringan dengan mendaftarkan merek Gen Halilintar ke DJKI Kemenkumham di kelas yang berbeda. Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik pada Senin (12/9/2022).
Pada 2018, Halilintar Anofial Asmid sempat mengajukan permohonan merek atas Gen Halilintar. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham. Pasalnya, sebelum Anofial, merek Gen Halilintar telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
Merasa tidak terima, akhirnya Anofial pun melayangkan gugatan terhadap DJKI Kemkumham. Di mana gugatan terdaftar dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.
Adapun sidang kali ini beragendakan menyerahkan replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya.
Sementara itu, isi replik tersebut adalah Anofial meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali gugatan yang dia dilayangkan. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati.
"Kami berkeyakinan ada karakteristik ada elemen yang dominan, ya itu yang kami mohon untuk dipertimbangkan kepada majelis hakim," kata Brahmono di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut Brahmono menjelaskan soal alasan kliennya ngotot ingin mendaftarkan merek Gen Halilintar. Ini karena murni merupakan sebuah personal branding keluarga mertua Aurel Hermansyah itu.
"Dengan alasan murni kreativitas pemikiran pemohon," jelas Brahmonojati.
Di sisi lain, Brahmono menegaskan bahwa kliennya tidak berniat untuk membatalkan merek Gen Halilintar yang sudah didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga.
Anofial ingin berjalan beriringan dengan mendaftarkan merek Gen Halilintar ke DJKI Kemenkumham di kelas yang berbeda. Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda duplik pada Senin (12/9/2022).
Pada 2018, Halilintar Anofial Asmid sempat mengajukan permohonan merek atas Gen Halilintar. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham. Pasalnya, sebelum Anofial, merek Gen Halilintar telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Suka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
Merasa tidak terima, akhirnya Anofial pun melayangkan gugatan terhadap DJKI Kemkumham. Di mana gugatan terdaftar dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.
(dra)